Header Ads


Daftar Gaji Pejabat Indonesia


SQQ TIMES - Besaran gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI saat ini masih mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal 2, dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK, dll) adalah sebesar Rp. 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, dapat dihitung, besarnya Gaji Pokok Presiden RI per bulan = 6 x Rp. 5.040.000 = Rp. 30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan = 4 x Rp. 5.040.000  = Rp. 20.160.000.

Daftar Gaji Pejabat Indonesia



Bagaimana dengan gaji pejabat negara lainnya seperti Menteri Negara, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua dan anggota DPR, Panglima TNI, dsb? Periksa Daftar Gaji Pejabat Indonesia untuk periode 2014 – 2019 Menurut survey Agen Domino QQ:

  • Presiden
    Gaji Pokok : Rp.30.240.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.32.500.000
  • Wakil Presiden
    Gaji Pokok : Rp.20.160.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.22.000.000
  • Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
    Gaji Pokok : Rp.5.040.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.18.900.000
    Tunjangan Lain nya :
    - Uang Paket : Rp.2.000.000
    - Komunikasi Intensif : Rp.4.968.000
  • Wakil Ketua DPR
    Gaji Pokok : Rp.4.620.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.15.600.000
    Tunjangan Lain nya :
    - Uang Paket : Rp.2.000.000
    - Komunikasi Intensif : Rp.4.554.000
  • Ketua Mahkamah Agung ( MA )
    Gaji Pokok : Rp.5.040.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.121.609.000
    Tunjangan Lain nya :
    - Uang Paket : Rp.450.000
  • Wakil Ketua MA
    Gaji Pokok : Rp.4.620.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.82.451.000
  • Ketua Muda MA
    Gaji Pokok : Rp.4.410.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.77.504.00
  • Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
    Gaji Pokok : Rp.5.040.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.15.600.000
    Tunjangan Lain nya :
    - Kelas Jabatan 1 : Rp.1.540.000
    - Kelas Jabatan 17 : Rp.41.550.000
  • Wakil Ketua BPK
    Gaji Pokok : Rp.4.620.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.15.600.000
    Tunjangan Lain nya :
    - Kelas Jabatan 1 : Rp.1.540.000
    - Kelas Jabatan 17 : Rp.41.550.000
  • Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
    Gaji Pokok : Rp.5.040.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.15.120.000
    Tunjangan Lain nya :
    - Tunjangan Kehormatan : Rp.1.460.000
    - Fasilitas Perumahan : Rp.23.000.000
    - Fasilitas Transportasi : Rp.18.000.000
    - Asuransi Kesehatan : Rp.2.200.000
    - Tunjangan Hari Tua : Rp.5.405.000
  • Wakil Ketua KPK
    Gaji Pokok : Rp.4.620.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.12.474.000
    Tunjangan Lain nya :
    - Tunjangan Kehormatan : Rp.1.300.000
    - Fasilitas Perumahan : Rp.21.275.000
    - Fasilitas Transportasi : Rp.16.650.000
    - Asuransi Kesehatan : Rp.2.200.000
    - Tunjangan Hari Tua : Rp.4.598.500
  • Anggota DPR Sebagai Ketua Komisi
    Gaji Pokok : Rp.15.510.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.9.700.000
    Tunjangan Lain nya :
    - Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : Rp.7.700.000
    - Tunjangan Aspirasi : Rp.7.200.000
    - Tunjangan Kehormatan : Rp.6.690.000
    - Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp.16.468.000
    - Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : Rp.5.250.000
  • Anggota DPR Sebagai Wakil Ketua Komisi
    Gaji Pokok : Rp.15.510.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.9.700.000
    Tunjangan Lain nya :
    - Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : Rp.7.700.000
    - Tunjangan Aspirasi : Rp.7.200.000
    - Tunjangan Kehormatan : Rp.6.460.000
    - Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp.16.009.000
    - Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : Rp.4.500.000
  • Anggota DPR
    Gaji Pokok : Rp.15.510.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.9.700.000
    Tunjangan Lain nya :
    - Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : Rp.7.700.000
    - Tunjangan Aspirasi : Rp.7.200.000
    - Tunjangan Kehormatan : Rp.5.580.000
    - Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp.15.554.000
    - Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : Rp.3.750.000
  • Anggota MA
    Gaji Pokok : Rp.4.200.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.9.700.000
    Tunjangan Lain nya :
    - Kelas Jabatan 1 : Rp.1.719.000
    - Kelas Jabatan 17 : Rp.32.865.000
  • Anggota BPK
    Gaji Pokok : Rp.4.200.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.9.700.000
    Tunjangan Lain nya :
    - Kelas Jabatan 1 : Rp.1.540.000
    - Kelas Jabatan 17 : Rp.41.550.000
  • Menteri Negara
    Gaji Pokok : Rp.5.040.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.13.608.000
  • Jaksa Agung
    Gaji Pokok : Rp.5.040.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.13.608.000
    Tunjangan Lain nya :
    - Kelas Jabatan 1 : Rp.1.645.000
    - Kelas Jabatan 17 : Rp.25.739.000
  • Panglima TNI
    Gaji Pokok : Rp.5.646.100
    Tunjangan Jabatan : Rp.13.608.000
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( KAPOLRI )
    Gaji Pokok : Rp.5.646.100
    Tunjangan Jabatan : Rp.13.608.000
  • Kepala Lain Setara Menteri
    Gaji Pokok : Rp.5.040.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.13.608.000
  • Kepala Daerah Provinsi
    Gaji Pokok : Rp.3.000.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.5.400.000
  • Wakil Kepala Daerah Provinsi
    Gaji Pokok : Rp.2.400.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.4.320.000
  • Kepala Daerah Kabupaten/Kota
    Gaji Pokok : Rp.2.100.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.3.780.000
  • Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota
    Gaji Pokok : Rp.1.800.000
    Tunjangan Jabatan : Rp.3.240.000
Sumber :

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden

Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi

Surat Edaran Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015

Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia